Pemerintah akan Memberikan Pendampingan Hukum Bagi Warga Pangkep yang Disebut Melakukan Pelecehan Seksual
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah siap mendampingi kasus hukum yang menjerat Muhammad Said, warga Indonesia yang kini menjalani hukuman penjara di Arab Saudi.
Warga Kabupaten Pangkep itu dihukum dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta karena disebut melecehkan warga Lebanon di Masjidil Haram.
“Iya, Alhamdulillah. Sudah ada kabar dari KBRI (akan membantu). Semoga Said segera mendapat keadilan,” ujar pihak keluarga, Hasmiah, Senin (23/01/2023)
Dia mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) siap membantu proses hukum Said agar mendapatkan keringanan hukuman. Atau setidaknya kasus pidananya dipindahkan ke Indonesia.
“Apakah ajukan banding atau tidak, kami juga belum tahu. Kami serahkan sepenuhnya ke KBRI. Setidaknya, hukumannya bisa berkurang atau dipindahkan ke Indonesia,” ujarnya
Dia mengungkapkan, hingga saat ini Said membantah perbuatannya melecehkan wanita di depan Ka’bah. Sehingga keluarga dengan tegas membantah pelecehan tersebut.
Ia mengatakan pada saat dugaan pelecehan itu terjadi, memang ada translater yang mendampinginya. Hanya saja, tidak berpihak kepada Said. “Said tidak bisa berbahasa Arab sehingga komunikasi antar pihak terbatas,” ujarnya
“Translater juga tidak tahu berpihak ke siapa sampai kesalahpahaman ini larut. Travelnya juga cuek, tapi Alhamdulillah sudah ada kabar KBRI,” jelasnya.
Sementara Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad juga mengatakan Said masih punya kesempatan untuk proses hukum selanjutnya. Ia diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
“Bisa lakukan nota pembelaan atau banding selama 30 hari sejak putusan,” ujarnya
Kata Jajad, pihaknya masih mempelajari nota putusan pengadilan. Apakah bisa dilakukan banding atau tidak. “Putusannya masih dipelajari. Kalau banding harus mengajukan bukti baru,” bebernya.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Pemprov Sulsel, Muhammad Firda. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk bantuan hukum yang akan dilakukan.
“Sampai hari ini kami berkoordinasi terus dengan KBRI dan Kemenlu. Karena ini kan ranahnya mereka ya, kita sifatnya hanya koordinasi,” ujar Firda.
Seperti diketahui, peristiwa pelecehan itu terjadi pada bulan November 2022. Said bersama keluarganya sebelumnya berangkat umrah melalui travel PT Annimah Bulaeng Wisata.
Berdasarkan putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa Muhammad Said dinyatakan terbukti bersalah dan mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual.
Ia disebut menempelkan badannya dari belakang dan meletakkan tangannya di dada wanita asal Lebanon saat sedang tawaf.
Suara.com
BACA JUGA