Pemerintah akan Susun Empat Undang-undang, Termasuk Pidana Mati dan Grasi

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharief Hiariej atau biasa dipanggil Eddy Hiariej saat Raker dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11/2024). (bidik layar video) / suara

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Hukum akan Menyusun empat Undang-undang kedepan, sebagai bentuk perintah pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 4 November 2024.

“Saya hanya menambahkan sedikit saja yang pertama bahwa memang ada tugas yang diperintahkan oleh KUHP kepada kita bersama kita harus membuat 4 undang-undang sebagai pelaksanaan KUHP,” kata Edward dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Empat Undang-undang itu yakni Pidana Mati, Pidana Tutupan, Grasi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA :

“Yaitu undang-undang tentang pidana mati, undang-undang penyelesaian pidana, undang-undang pidana tutupan, dan Undang-Undang tentang grasi di samping KUHAP yang sempat disinggung,” ujarnya.

Sementara berkaitan dengan restoratif justice, pada pemerintahan sebelumnya oleh Kementerian Polhukam disusun sebagai undang-undang. Namun, akhirnya diputuskan akan diintegrasikan dalam KUHAP.

“Kemudian kedua, adalah mengenai restoratif justice sebetulnya sudah ada rancangan undang-undang pak yang berada di kantor Menko Polhukam waktu itu,” ujarnya

“Tetapi terakhir pembicaraan kami dengan Menko Polhukam ini mau kami integrasikan ke dalam KUHAP yang memang akan dibutuhkan pelaksanaan KUHP pada tanggal 2 Januari 2026”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.