Pemerintah Ancam Blokir Perusahaan Game Tidak Berbadan Hukum, Ini Penjelasan Kominfo
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com- Kementerian Kominfo mengambil langkah kontroversial dengan mengumumkan kebijakan baru terkait industri game di Indonesia.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diintegrasikan dalam peraturan menteri, mewajibkan semua publisher game untuk membentuk perusahaan dengan badan hukum.
Dilansir dari suara.com, kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat industri game di Tanah Air, khususnya dengan masuknya sejumlah besar publisher game asing.
Pangerapan mengungkapkan tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem game yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Pangerapan mempertegas bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi digital yang lebih besar bagi Indonesia.
Kominfo menegaskan ada ancaman pemblokiran bagi publisher yang tidak mematuhi kebijakan. Meski begitu mereka juga memberikan tenggat waktu untuk para pelaku industri game untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Pangerapan mengungkap bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan diskusi dan perbincangan dengan berbagai pihak terkait dalam industri game untuk memahami implikasi dan dampak dari kebijakan ini.
Meski respon dari masyarakat, baik positif maupun negatif, terus berkembang di media sosial, rincian lengkap dari kebijakan ini masih menjadi tanda tanya.
BACA JUGA