Pemerintah Ancam Cabut Izin Pengelola ISP yang Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Judi online / ilustrasi / Kominfo

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengancam mencabut izin layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang tak kooperatif dalam pemberantasan judi Online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk aktif dalam memberantas judi online.

“Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!” tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/05/2024).

Menurutnya, hingga kini ISP yang baru melakukan sinkoronisasi otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo baru 35% dari jumlah keseluruhan.

“Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan,” ujarnya

BACA JUGA

Dia menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif. “Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara,” ujarnya

PENGUJIAN LAPANGAN

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 hingga 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” jelasnya.

Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

“Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.