Pemerintah Bakal Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 yang merupakan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 menjadi libur nasional
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK tengah membahas rencana libur nasional itu.
“Kami berharap hari itu dinyatakan sebagai hari libur,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, dan supaya partisipasi politiknya tinggi,”
BACA JUGA :
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz menambahkan, pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara pilkada.
“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di 27 November 2024,” kata Mellaz
BACA JUGA