Top Header Ad

Pemerintah Bangun 40 Ribu Unit Rumah untuk MBR: BPTHB Jadi Nol Persen, Bebas PPN Rumah di Bawah Rp2 Miliar”

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait / (Instagram @maruarsirait)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait / (Instagram @maruarsirait)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa sejak 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun sekitar 40 ribu unit rumah.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo bersama para Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Pemanfaatan Lahan Negara untuk Rumah Masyarakat

Maruarar menjelaskan bahwa pencapaian ini akan terus ditingkatkan dengan memanfaatkan lahan negara, termasuk tanah sitaan korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

“Kami akan memastikan proses ini memiliki skema yang legal, dengan kepastian hukum dan keadilan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta,” ujar Maruarar.

Skema Pembiayaan untuk Sektor Informal

Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus pada masyarakat sektor informal, seperti pedagang kaki lima, penjual bakso, dan pedagang sayur, yang sering kesulitan mengakses pembiayaan rumah karena penghasilan yang tidak tetap.

“Keadilan harus dirasakan oleh semua, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal. Pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan yang memungkinkan mereka memiliki rumah,” tambahnya.

BACA JUGA :

Kebijakan Pro Rakyat: Bebas BPHTB dan PPN untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Maruarar juga memaparkan sejumlah kebijakan pro rakyat yang telah dan akan diimplementasikan pemerintah dalam 90 hari pertama pemerintahan.

Kebijakan ini mencakup, Penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) menjadi 0 persen. Bentuk Bangunan Gedung (BBG) sebesar 0 persen.

Lalu penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 6 bulan untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

“Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat kecil, khususnya MBR. Seperti arahan Presiden Prabowo, kebijakan harus berpihak kepada rakyat,” tegas Maruarar.

Pemangkasan Waktu Perizinan Hingga 4 Jam

Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari, kini hanya membutuhkan 10 hari. Di beberapa wilayah, seperti Tangerang, proses ini bahkan bisa selesai dalam 4 jam saja.

“Prinsip Presiden adalah memberikan layanan cepat dan murah kepada rakyat. Jika bisa gratis, maka harus gratis,” ujar Maruarar.

Kepercayaan Investor Meningkat

Maruarar juga menyoroti peningkatan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia, berkat langkah diplomasi Presiden Prabowo ke berbagai negara. Pemerintah kini mempersiapkan tim khusus untuk memastikan semua investasi memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita akan memprioritaskan kepentingan nasional dengan tetap menghormati prinsip-prinsip kerja sama internasional,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.