Pemerintah Bangun IPAL di IKN Gunakan Tekhnologi MBBR, Telan Anggaran Rp638,8 Miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah memanfaatan sistem teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) untuk mengolah limbah domestik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam pengelolaan air bersih.
Pemanfaatan tekhnologi MBBR tersebut, agar menghasilkan standar influen (baku mutu) sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air, sehingga lebih ramah lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini mulai membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai infrastruktur dasar di IKN.
Menggunakan teknologi MBBR dilakukan dengan cara mengalirkan air limbah domestik melalui jaringan perpipaan untuk diolah ke IPAL terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sehingga menghasilkan baku mutu yang ditetapkan sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air/dialirkan ke sungai.
Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah II, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltim Alfrits Steeve Willy Makalew mengatakan, sarana dan prasarana IPAL yang sudah mulai dibangun berada di 3 lokasi, yakni IPAL 1,2, dan 3 dengan total kapasitas 5000 m3/hari dengan wilayah layanan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
“Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini dihasilkan dari kegiatan perkotaan di KIPP sesuai dengan baku mutu air limbah yang berlaku sesuai KPI (Key Performance Indicator) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sasaran visi pembangunan IKN,” kata Alfrits dikutip inibalikpapan
Kontruksi IPAL 1,2, dan 3 di IKN sudah mulai dikerjakan dengan progres 7% dan ditargetkan selesai pada Desember 2024. Anggaran pembangunannya bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp638,8 miliar.
Instalasi Pengolahan Air Limbah IKN yang terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu bertujuan untuk mensinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama. Lumpur sendimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1,2, dan 3 sebesar 15 ton/hari akan di olah di TPST 1.
Sedangkan residu/sisa pengolahannya akan diurug di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1. Sementara untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1.
BACA JUGA