Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan Hingga Juni 2021
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021 khususnya wartawan. Presiden menyatakan, pandemic covid-19 juga berdampak pada wartawan. Sehingga
“Pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021,” ujar Presiden dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Presiden telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengawal kebijakan tersebut. Pemerintah kata Jokowi juga membebaskan industri media dari PPh Badan. Pemberian insentif tersebut juga berlaku hingga Juni 2021.
“Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021,” ujar Presiden dilansir dari suara.com
Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif pembebasan abodemen listrik kepada industri media. Ia berharap insentif tersebut bisa membantu industri media.
“Insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa,” ujarnya
BACA JUGA