Pemerintah Beberkan Alasan Melarang Penjualan iPhone 16 di Indonesia
JAKARTA, inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 di pasar domestik. Ini karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk keluaran terbaru itu.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin), misalnya, menyatakan bahwa tanpa sertifikasi TKDN, iPhone 16 tidak semestinya komersial.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa meskipun iPhone 16 dapat dibawa masuk sebagai barang pribadi oleh penumpang atau melalui pos, produk ini tetap tidak boleh dijual.
“Sebagaimana sebelumnya oleh Bapak Menteri Perindustrian. iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang dan telah membayar pajak hanya pemerintah izinkan untuk keperluan pribadi. Bukan untuk dijual,” ujarnya pada Jumat, 26 Oktober 2024.
Febri menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Meski barang pribadi, mereka juga tetap harus mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selama periode Agustus hingga Oktober 2024, masyarakat telah membawa sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia dengan membayar pajak. Kemenperin mendorong masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang nekat memperjualbelikan produk tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Apple belum memenuhi sisa komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun. Sehingga pemerintah belum mengizinkan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
BACA JUGA