Pemerintah Belum Terbitkan Perppu Pemilu, Luqman Hakim : Pemilu Tidak Boleh Dihambat
BALIKAPAPAN, Inibalikpapan.com – Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menegaskan, Pemilu 2024 harus berjalan. Hal itu sesuai ketentuan undang-undang bahwa setiap lima tahun sekali.
Pasalnya kata dia, pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari.
“Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun,”ujarnya, Senin (12/12/2022).
“Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat,”
Karenanya dia, menyesalkan sikap pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu saat ini. Sehingga kemudian menimbulkan spekulasi pinlik, soal upaya menggagalkan Pemilu 2024
“Yakni dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya
Spekulasi itu semakin menguatt, menyusul isu presiden tiga periode hingga penundaan Pemilu 2024 yang disinggung Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Hal itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo,” kata Luqman.
Menurut dia, Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.
Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain. Adapun Provinsi di Papua saat ini ialah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.
“Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan Pemerintah terhadap dua hal; pertama, apakah pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana? Dan, kedua, apakah pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi?” ujar Luqman.
Dia meminta KPU tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kendati pemerintah belum juga menerbitkan Perppu Pemilu.
Dengan demikian, tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD di Pulau Papua, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Andai kata pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang,” tutur Luqman.
suara.com
BACA JUGA