Pemerintah Beri Akses Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Protes Bermunculan

JAKARTA, inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beleid ini menjadi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini secara resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 PP yang disahkan pada Jumat, 26 Juli 2024, diatur bahwa upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja harus mencakup beberapa hal. Yakni pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi tersebut meliputi beberapa aspek penting. Seperti pengetahuan mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi; cara menjaga kesehatan alat reproduksi; risiko perilaku seksual dan dampaknya; konsep keluarga berencana (KB); kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual; serta memilih media hiburan yang sesuai dengan usia anak.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan sistem reproduksi dapat disampaikan melalui bahan ajar. Atau kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta melalui kegiatan di luar sekolah,” demikian tertulis dalam Pasal 103 ayat (3). Selain itu, layanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja juga mencakup beberap hal. Seperti deteksi dini atau skrining penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pihak yang mendukung kebijakan ini berpendapat bahwa edukasi dan akses terhadap alat kontrasepsi penting untuk mencegah kehamilan remaja dan penyakit menular seksual. Mereka menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk menjaga kesehatan remaja.

Tidak Sejalan Amanat Pendidikan Nasional

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan kebijakan tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dalam PP tersebut. “Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional. Yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri di Jakarta, Senin (5/7/2024).

Fikri kemudian berpendapat bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar. “Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan bahwa pendidikan nasional harus berlandaskan pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Fikri menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan adanya perbedaan pandangan ini, implementasi kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja akan terus menjadi topik perdebatan di masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.