Pemerintah Bolehkan Tambang di IKN Beroperasi Sampai Izin Habis, Ada Syaratnya
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengingatkan pemegang izin tambang di kawasan ibu kota baru untuk tetap memperhatikan prinsip pengelolaan lingkungan.
Saat ini, masih ada beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan IKN. Data yang inibalikpapan.com himpun menunjukkan ada 72 pemegang izin di peta ibu kota baru.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN juga telah memberikan “kompensasi” kepada perusahaan tambang. Aturan ini memperbolehkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan produksi hingga masa izin habis. Syaratnya, pemegang IUP harus melaksanakan pengelolaan lingkungan tambang.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, mengatakan pihaknya telah menyusun pedoman reklamasi dan pascatambang. Pedoman ini dibuat berdasarkan kajian dan diskusi dengan pelaku usaha dan instansi pemerintah.
Otorita IKN juga telah mengingatkan hal ini dalam kegiatan Konsultasi Publik tentang Rancangan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang. Kegiatan berlangsung di Hotel Novotel di Balikpapan, Jumat (7/6) lalu.
“Pedoman ini mempermudah pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Ini mendukung pencapaian ESG perusahaan. Kegiatan ini juga harus sesuai dengan fungsi ruang dan kebijakan pembangunan IKN,” kata Myrna.
Pedoman tersebut mencakup penyusunan rencana reklamasi dan pascatambang, penataan lahan, revegetasi, pengelolaan lubang tambang, penghitungan biaya, dan alternatif pembiayaan. Pemerintah Australia melalui Asian Development Bank mendukung penyusunan pedoman ini.
Di sisi lain, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Badan Otorita IKN, Pungky Widiaryanto, mengatakan Badan Otorita IKN tidak akan mengeluarkan izin baru atau memperpanjang izin tambang di IKN.
“Izin yang sudah ada tetap lanjut, tapi tidak diperpanjang dan tidak ada izin baru,” kata Pungky dalam webinar tentang IKN akhir tahun lalu.
BACA JUGA