Pemerintah Daerah Wajib Miliki Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Kantor Gubernur Kaltim

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltim Syarifah Rodiah mengungkapkan, Pemerintah Daerah ataupun institusi pelayanan public milik pemerintah wajib miliki unit pelayanan pengaduan (UPP) masyarakat.

“Itu sudah diamanatkan dalam Unndang-undang Nomor 25 Tahun 2009, juga ada Peraturan Presidenn (Perpres) nya soal tekhnisnya,” kata Syarifah Rodiah.

Menurutnya, unit pelayanan pengaduan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan prima dan terbuka kepada publik, dalam rangka reformasi birokrasi. Jika pelapor tidak puas, maka bisa langsung menyampaikan ke ombudsman

“Jadi semua penyelenggara public itu harus punya. Hanya kalau sampai pelayanan itu belum sampai memuaskan, masih mengecewakan, mereka bisa lari ke ombudsman, jadi ada sistemnya di ombudsman, ada juga system namanya lapor, lapor itu langsung di Kemen PAN RB di Setneg juga ada, itu nanti alan terintegrasi,” ujarnya.

“Kalau sampai mereka tidak bsia menyelesaikan dan si pelapor ini mengalami perasaan tidak puas, atau merasa tidak dilayani dengan benar, mereka bisa lari ke ombudsman, jadi itu sebenarnya target ombudsman,”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.