Pemerintah Genjot Migrasi Dari SIM Card ke e-SIM, Cegah Kebocoran Data

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia resmi mendorong percepatan migrasi ke e-SIM sebagai langkah konkret menghadapi ancaman kebocoran data pribadi dan penyalahgunaan identitas digital yang makin marak.
Teknologi Embedded SIM (e-SIM) digadang sebagai solusi masa depan dalam mengamankan ruang digital nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya transformasi ini sebagai bagian dari revolusi digital global.
“e-SIM bukan sekadar tren, ini adalah fondasi utama untuk memperkuat keamanan digital. Dengan sistem biometrik dan integrasi penuh ke perangkat, kita bisa memutus rantai kejahatan siber seperti phishing, spam, hingga judi online,” ujar Meutya dalam siaran persnya
e-SIM, Pengganti SIM Fisik yang Lebih Aman dan Efisien
Berbeda dengan kartu SIM konvensional, e-SIM tertanam langsung dalam perangkat sehingga sulit untuk disalahgunakan.
Selain meningkatkan perlindungan data pengguna, teknologi ini juga mendukung ekosistem Internet of Things (IoT) serta memangkas kompleksitas operasional di industri telekomunikasi.
Menurut Meutya, e-SIM memungkinkan proses registrasi yang lebih ketat melalui verifikasi biometrik. Ini sekaligus menjawab kekhawatiran akan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal, yang kerap menjadi celah kejahatan digital.
“Ada temuan satu NIK digunakan untuk lebih dari 100 nomor seluler. Ini sangat berbahaya. Pemilik NIK bisa terkena imbas dari aktivitas ilegal yang tidak ia lakukan,” jelas Meutya.
BACA JUGA :
Regulasi Baru Perkuat Pembatasan Nomor dan Validasi Data
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, saat ini berlaku batas maksimal tiga nomor per operator per NIK.
Namun, dengan berkembangnya kasus penyalahgunaan, Kementerian akan mengeluarkan Permenkomdigi baru yang memperketat pembatasan dan memperkuat verifikasi identitas.
Langkah ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital, yang bertujuan membersihkan ruang digital Indonesia dari data pelanggan fiktif atau ganda.
Dukungan Operator dan Anjuran Migrasi Sukarela
Pemerintah mengapresiasi operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren yang telah menyediakan layanan migrasi e-SIM secara daring dan luring.
Meski belum bersifat wajib, masyarakat yang memiliki perangkat mendukung e-SIM sangat dianjurkan untuk segera beralih.
“Migrasi e-SIM adalah bentuk perlindungan diri. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal keamanan identitas digital setiap warga negara,” tegas Meutya.
Menuju Ekosistem Digital yang Bersih dan Aman
Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta dan 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam tata kelola data pelanggan.
Pemerintah berkomitmen menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan terpercaya, sebagai bagian dari fondasi transformasi digital nasional.
“Ini adalah gerakan bersama. Dengan e-SIM dan pemutakhiran data, kita bangun masa depan digital Indonesia yang sehat dan bertanggung jawab,” pungkas Meutya.
BACA JUGA