Pemerintah Gulirkan Rencana Revisi UU ITE, Menko Polhukam Bentuk Tim
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mulai menggulirkan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapt tugas untuk menelaah UU ITE.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mahfud kemudian membentuk dua tim untuk menelaah UU yang dianggap kontoversi tersebut. Mahfud bahkan mengundangpara ahli untuk mendapatkan masukkan.
Tim pertama memiliki tugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap sebagai pasal karet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga bakal bergabung bersama tim.
“Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE karena kan ada gugatan bahwa katanya udang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif membahayakan demokrasi,” kata Mahfud dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Mahfud menuturkan bahwa presiden sudah menyampaikan untuk mendiskusikan rencana revisi tersebut. Mahfud menilai kalau pihaknya harus menelaah terlebih dahulu mana pasal-pasal yang dianggap diskriminatif oleh masyarakat.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, diskusi juga akan melibatkan sejumlah pakar hingga lembaga swadaya masyarakat untuk membicarakan kerawanan UU ITE terhadap tatanan demokrasi di tanah air.
Apabila dari diskusi tersebut sepakat bahwa UU ITE mesti direvisi, maka pemerintah akan mengajak diskusi dengan DPR untuk mewujudkannya. Mahfud mengakui masih ada pro kontra terhadap revisi UU ITE di ranah parlemen.
“Kita pun akan mendengar DPR karena kan banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju kalau UU ini diubah karena alasannya loh bahaya loh negara ini kalau tidak punya undang-undang begitu,” ujarnya
“Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos? Bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat cerita bohong yang membahayakan? Atau membuat konten konten pornografi tetapi tidak dibuat langsung melainkan medsos itu, apakah itu akan dihapus atau ketentuan yang seperti itu. Nah kita akan diskusi.”
Sumber : suara.com
BACA JUGA