Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Cukup Tes Antigen
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menghapus aturan wajib tes antigen bagi pelaku perjalanan dari Jawa – Bali Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, kini pelaku perjalanan atau penumpang pesawat domestik tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR cukup dengan tes Antigen.
“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Dengan demikian, seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak ada lagi yang mewajibkan tes PCR sebagai syarat harus menunjukkan hasil tes PCR dan bisa hanya menggunakan tes Antigen.
“Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri,” ucapnya.
Hanya saja lanjutnya, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir.
Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Suara.com
BACA JUGA