Pemerintah Harus Berani Sanksi Kepala Daerah yang Tak Jalankan Instruksi PPKM Darurat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat khususnya di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Dalam ketentuanya, kepala daerah yang tak menjalankan kebijakkan PPKM Daruratterancam diberhentikan sementara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyatakan, Pemerintah tak ragu untuk memberikan sanksi. Karena pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali,” kata Luqman, Minggu (04/07/2021)
Menurutnya, ketegasan pemerintah dibutuhkan agar penerapan PPKM Darurat berjalan efektif didukung Pemerintah Daerah. Maka sanksi bagi kepala daerah yang tak patuhi kebijakkan PPKM Darurat harus benar-benar dilaksanakan.
“Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan,” ujarnya.
Kata dia, kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi CovidD-19.
“Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani COVID-19 dapat disediakan secara cukup,” katanya.
Menurut dia, ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium, dan lainnya, juga harus disediakan dalam jumlah mencukupi.
Dia juga meminta pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.
“Ini semua bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021,” ujarnya.
www.suara.com/antara
BACA JUGA