Pemerintah Harus Sosialisasikan Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12 Persen
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP, menegaskan pentingnya pemerintah untuk menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menganggap, langkah tersebut dinilainya krusial agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan.
“Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” ujar Dolfie dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah di APBN 2025
Dolfie menekankan bahwa kenaikan PPN 12 persen dalam APBN 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kelas menengah dan bawah yang sering kali terdampak secara tidak langsung oleh kenaikan pajak barang mewah.
Lebih lanjut, Dolfie menyebutkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut yakni kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik
Dolfie berharap kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan kinerja ekonomi nasional, yang akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja serta peningkatan penghasilan masyarakat.
BACA JUGA :
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada angka pertumbuhan ekonomi, melainkan juga pemerataan hasilnya di seluruh lapisan masyarakat.
Kemudian pertumbuhan ekonomi berkualitas. Karena, Ia menyoroti pentingnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pertanyaan kritis yang muncul adalah bagaimana kebijakan ini memastikan tidak ada dampak negatif pada daya beli masyarakat, terutama di sektor yang sensitif terhadap perubahan harga.
Lalu, efisiensi dan efektivitas belanja negara. Kebijakan fiskal harus diiringi dengan efisiensi belanja negara yang benar-benar berfokus pada kebutuhan rakyat.
“Penanganan urusan-urusan rakyat harus menjadi prioritas, sehingga hidup masyarakat menjadi lebih mudah dan nyaman,” tegasnya.
Namun, Dolfie juga menekankan perlunya transparansi dalam pengalokasian anggaran agar tidak terjadi kebocoran atau penyalahgunaan dana.
Pentingnya Transparansi dan Edukasi Publik
Sebagai langkah lanjut, Dolfie meminta pemerintah untuk secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai barang dan jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah.
Ia mengkritisi bahwa selama ini sosialisasi pemerintah cenderung minim dan kurang merata, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dengan transparansi dan komunikasi yang baik, kebijakan ini diharapkan tidak menimbulkan keresahan atau menambah beban masyarakat yang sudah tertekan oleh kondisi ekonomi global.
Dolfie juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. “Tanpa pengawasan yang ketat, ada risiko pelanggaran, seperti penghindaran pajak oleh pihak tertentu yang akhirnya justru membebani masyarakat umum,” jelasnya.
Kebijakan PPN 12 persen untuk barang mewah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola anggaran negara secara optimal. Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada kejelasan informasi, efektivitas implementasi, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan kritis tentang bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
BACA JUGA