Pemerintah Kurangi Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional Menjadi Tiga Hari
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional atau dari luar negeri khusus bagi yang telah divaksin dua dosis.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dimana dari sebelumnya wajib karantina lima hari, kini dikurangi menjadi hanya tiga hari.
Kebijakkan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
“Durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia menjelaskan. setiap pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes PCR pertama saat tiba di pintu masuk Indonesia dan kembali dites PCR saat akan selesai karantina.
“Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan karantina atau exit tes pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari, dan exit tes pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari,” jelasnya.
Biaya karantina Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali sehabis dinas luar negeri, akan ditanggung oleh negara.
Sementara WNI selain kriteria di atas dan Warga Negara Asing, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya pribadi.
Suara.com
BACA JUGA