Pemerintah Labeli KKB Papua Sebagai Teroris
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah telah melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris atau organisasi teroris. Label teroris tersebut diberikan, setelah mendengarkan berbagai masukkan dari berbagai kalangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, mereka yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mahfud mengatakan,telah banyak menerima masukkan mulai dari Ketua MPR, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, tokoh masyarakat, dan tokoh adat Papua maupun DPRD serta Pemerintah Daerah untuk menangani kasus kekerasan di Papua yang meningkat.
“Menyatakan dukungan terhadap Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.,” ujar Mahfud dalam siaran persnya.
“Dengan pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikategorikan sebagai teroris,”
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Melakukan kekerasan atau menimbulkan suasana terror secara meluas yang dapat menimbulkan korban
“Berdasar definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” ujarnya
BACA JUGA