Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru Ditempat Umum
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah melarang Perayaan Tahun Baru ditempat umum untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi meningkat jumlah kasus positif covid-19.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 pada Senin (14/12). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut dikutip dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga diminta untuk mengetatkan,kebiajkkan bekerja dari rumah atau work from home(WFH) hingga 75 persen. Termasuk membatasi operasional pusat perbelanjaan.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.
Kata dia, setiap kegiatan yang berpotensi terjadi pengumpulan masyarakat dilakukan secara daring. Dia juga meminta TNI dan Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” katanya.
sumber: suara.com
BACA JUGA