Pemerintah Luncurkan Layanan Perpajakan Berbasis NIK Sebagai NPWP

NIK
Bayar pajak / ilustrasi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan itu diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP.

Pemerintah per 14 Juli 2022, menggunakan NIK sebagai NPWP mulai untuk orang pribadi penduduk. Aturan ini sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Pemerintah juga mengatur bahwa NPWP 16 digit juga mulai digunakan bagi wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah.

WP Juga Miliki NITKU

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, pemerintah juga memberikan wajib pajak Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.

NITKU diberikan kepada wajib pajak baik di pusat maupun cabang. Berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP. Yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16  Digit. Dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

BACA JUGA :

Tujuh Layanan Administrasi Dapat Diakses

Pemerintah juga menetapkan sejak 1 Juli 2024, ada tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU. Yakni,  pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).

Lalu penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26) dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).

Juga penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah) dan pengajuan keberatan (e-Objection).        

Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Senin (01/07 /2024).

Peraturan Dirjen juga menyebutkan, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan, wp tetap dapat mengakses menggunakan NPWP 15 digit. Sebab itu, wp tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Tenggang Waktu Hingga 21 Desember 2024

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu. Atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIKNPWP. Dwi Astuti juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem

Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu. “Henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak,” jelasnya.

Waktu henti layanan tersebut juga digunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujar Dwi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.