Top Header Ad

Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp38,6 Triliun Sebagai Dampak Kenaikan PPN 12%

Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan penutupan Kas APBN Tahun 2024 hadir di Kantor KemenKeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia mengeluarkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 31 Desember 2024

Paket stimulus ini mencakup berbagai bantuan dan insentif yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat serta mendukung sektor ekonomi tertentu. Berikut adalah rincian kebijakan dalam paket stimulus:

  1. Bantuan Beras: Sebanyak 16 juta penerima akan mendapatkan bantuan beras 10 kilogram setiap bulan.
  2. Diskon Listrik: Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA.
  3. Dukungan Industri: Pembiayaan khusus untuk industri padat karya guna mempertahankan lapangan kerja.
  4. Insentif Pajak Pekerja: Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
  5. Pembebasan PPh UMKM: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari kewajiban PPh.

“Paket stimulus ini bernilai total Rp38,6 triliun dan diharapkan dapat membantu masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah kebijakan kenaikan PPN ini,” ujar Presiden Prabowo.

BACA JUGA :

Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan tarif PPN 0%. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan utama.

Barang dan jasa yang tetap bebas PPN meliputi:

  • Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar.
  • Jasa pendidikan dan kesehatan.
  • Jasa angkutan umum.
  • Rumah sederhana dan air minum.

“Kami memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok dan jasa esensial yang penting bagi masyarakat tidak akan terdampak kenaikan tarif PPN,” tambahnya.

Dampak Positif yang Diharapkan

Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara, namun paket stimulus ini diharapkan mampu:

  • Melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Mendorong pertumbuhan sektor UMKM melalui insentif pajak.
  • Mendukung keberlanjutan industri padat karya untuk mengurangi risiko pengangguran.

Paket stimulus senilai Rp38,6 triliun ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat dari dampak ekonomi kebijakan fiskal. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan berbagai program bantuan ini demi keberlanjutan ekonomi di tahun 2025.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.