Top Header Ad

Pemerintah Minta Obligor dan Debitur Kasus BLBI Agar Lunasi Utangnya ke Negara

Mahfud MD / Sinar Harapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta  obligor dan debitur dalam kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk segera melunasi utangnya.

Pasalnya, kerugian atas kasus BLBI mencapai Rp110 triliun lebih. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Pemerintah pun secara resmi telah melakukan penagihan terhadap obligor dan debitur kasus BLBI. Mahfud meminta agar obligor dan debitur dalam kasus BLBI koperatif. Jika tidak maka kasusnya akan dibawa ke pidana karena dianggap korupsi.

“Kami harap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih lebih kerja sama kooperatif karena itu uang negara. Sehingga bisa berbelok lagi ke korupsi,” kata Mahfud dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Mahfud bahkan menuturkan lebih baik  obligor dan debituragar lebih proaktif mengembalikan utangnya sendiri ke negara. Ia menyebut tidak ada satupun yang bisa bersembunyi karena negara sudah memiliki daftar namanya. 

“Jadi kami tahu anda pun tahu. Mari kooperatif saja, ini untuk negara dan anda harus bekerja untuk negara,” ujarnya. 

Adapun dasar kasus perdata berubah menjadi pidana yakni yang bersangkutan tidak membayar utang dan selalu ingkar sehingga dikatakan merugikan keuangan negara.

Lalu, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dianggap melanggar hukum karena tidak mengakui soal utangnya tersebut. 

“Karena kalau dia sudah tak bayar utang atau memberi bukti palsu, atau selalu ingkar bisa saja dikatakan merugikan keuangan negara,” ujarnya

“Dia memperkaya diri sendiri atau orag lain. Melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang sudah dikatakan utang. Sehingga bisa berbelok lagi ke korupsi.”

Pengubahan kasus perdata menjadi pidana itu didukung oleh penegak hukum yang ada seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Kemudian, negara juga bisa bekerjasama dengan instrumen hukum internasional.

“Itu juga bisa dipakai karena kerjasama lintas negara untuk berantas korupsi dan kembalikan aset negara.”

suara : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.