Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%: Perlindungan Pekerja Tetap Prioritas

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli / Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli / Kemenaker

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja dan buruh, terutama mereka yang bekerja di sektor padat karya atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah telah menyiapkan berbagai program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah implementasi kebijakan tersebut.

Prinsip Keadilan dalam Kenaikan PPN

“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% adalah amanat Undang-Undang yang mengusung prinsip keadilan. Kebijakan ini bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Menaker Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (21/12).

Insentif bagi Sektor Padat Karya

Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pekerja di sektor padat karya. Salah satu insentif tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan diberikan diskon 50% selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

BACA JUGA :

Dukungan bagi Pekerja Terdampak PHK

Untuk pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan bantuan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup, Manfaat tunai: Sebesar 60% dari upah selama lima bulan.

Lalu. Pelatihan keterampilan: Senilai Rp2,4 juta, dan Akses ke Program Prakerja: Untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja.

“Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tegas Yassierli.

Strategi Pemerintah di Tengah Tantangan Ekonomi

Menurut Menaker, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial.

“Pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan pajak, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkasnya.

Komitmen terhadap Kesejahteraan Pekerja

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang diambil, meski di tengah upaya meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.