Pemerintah Pangkas Insentif Nakes yang Rawat Pasien Covid-19, Berikut Besarannya

Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Tentara disuntik Vaksin Covid-19

KUKAR, Inibalikpapan.com — Pemerintah memangkas dana insentif tenaga kesehatan (nakes) yang rawat pasien covid-19 untuk tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, surat Keputusan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati per 1 Februari 2021.  Dana insentif yang diberikan tahun ini nilainya lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2020.

Dana insentif bagi nakes untuk tahun ini, terhitung mulai Januari-Desember. berikut rinciannya :

Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta

Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rp 6,250 juta

Dokter umum dan gigi Rp 5 juta

Bidan dan perawat Rp 3,750 juta

Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta

Santunan kematian bagi tenaga kesehatan per orang sebesar Rp 300 juta

“Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui,” sebut surat tersebut.

sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.