Pemerintah Pangkas Insentif Nakes yang Rawat Pasien Covid-19, Berikut Besarannya
KUKAR, Inibalikpapan.com — Pemerintah memangkas dana insentif tenaga kesehatan (nakes) yang rawat pasien covid-19 untuk tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, surat Keputusan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati per 1 Februari 2021. Dana insentif yang diberikan tahun ini nilainya lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2020.
Dana insentif bagi nakes untuk tahun ini, terhitung mulai Januari-Desember. berikut rinciannya :
Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta
Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rp 6,250 juta
Dokter umum dan gigi Rp 5 juta
Bidan dan perawat Rp 3,750 juta
Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta
Santunan kematian bagi tenaga kesehatan per orang sebesar Rp 300 juta
“Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui,” sebut surat tersebut.
sumber : suara.com
BACA JUGA