Pemerintah Patuhi Putusan MK, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang dilayangkan kelompok untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta Pemerintah dan DPR memperbaiki yang dianggap bertentangan UU 1945 paling lama dua tahun.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, akan mematuhi keputusan MK. Namun dia menyatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku saat ini.
“Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Airlangga yang turut menyaksikan, selama persidangan menuturkan, tidak akan menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan sebagaimana perintah MK.
“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU cipta kerja tetap berlaku,” tutur Airlangga.
“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.”
Menjelang putusan, berbagai elemen buruh demonstrasi di depan gedung MK menuntut hakim membuat keputusan yang berpihak pada mereka.
Suara.com
BACA JUGA