Top Header Ad

Pemerintah Peringati Google, TikTok dan Telegram Terkait Judi Online

TikTok / ilustrasi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah memberikan peringatkan keras kepada sejumlah platform digital yang tak serius dalam pemberantasan judi online.

Peringatan keras tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual, Jumat (24/05/2024).

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” ujarnya dikutip inibalikpapan dari laman Kominfo

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. 

Bahkan sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” ujarnya.

BACA JUGA :

BAKAL DENDA RP 500 JUTA

Karenanya dia, menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” ujarnya

Langkah itu diambil sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.