Pemerintah Perketat Impor Komestik, Supleman, Pakaian Hingga Mainan Anak-anak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah akan memperketat impor barang dari luar negeri karena mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jumat (06/10/2023).
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan gar impor diperketat. Karena adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional dan e-commerce.
“Pemerintah, tadi arahan Bapak Presiden, untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu,” ujar Airlangga dikutip inibalikpapan.com
“Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,”
Menurutnya, banjirnya barang impor juga dapat berdampak kepada tenaga kerja, seperti tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Yang eks impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK,” ujarnya.
Dia menjelaskan,, kebijakan pengetatan arus masuk barang impor akan difokuskan kepada komoditas barang konsumsi, yaitu produk tertentu, di antaranya mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas.
Airlangga menyebut bahwa jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah sebanyak 327 kode pos untuk produk tertentu, pakaian jadi 328 kode pos, dan tas 23 kode pos.
Selain itu, terdapat perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
“Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komodiitas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, kata Airlangga, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
“Jadi peraturan Menteri Pertanian harus dilakukan perubahan, (Menteri) Perdagangan, (Menteri) Perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan (Menteri) Kominfo (Komunikasi dan Informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” tandasnya.
BACA JUGA