Top Header Ad

Pemerintah Persilahkan Pemanfaatan Gedung Pendidikkan dan Pelatihan Digunakan Sebagai Fasilitas Isoter ASN

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia pada pekan kemarin

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempersilahkan pemerintah daerah  menggunakan gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat (isoter) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terinfeksi Covid-19

Hal itu diatur Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 04/2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019.

“Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isoter,” ujar Menteri  PANRBTjahjo Kumolo

Penyediaan gedung itu harus memperhatikan fasilitas isolasi diselenggarakan sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Fasilitas disediakan dengan melakukan koordinasi bersama rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, serta pemerintah daerah setempat.

Bagi instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pendidikan, diharapkan bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang memiliki fasilitas isoter.

Koordinasi juga bisa dilakukan dengan pihak lain untuk memastikan ASN terinfeksi Covid-19 di lingkungan instansinya mendapat layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan.

“Selama penyelenggaraan fasilitas isoter, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring atau online,” tegas Menteri Tjahjo.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.