Pemerintah Rampungkan Aturan Transformasi ASN, Terkait Jabatan Fungsional Dosen

Universitas Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kini tengah merampungkan aturan yang lebih progresif untuk transformasi aparatur sipil negara (ASN).

Salah satunya jabatan fungsional dosen yakni tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, termasuk akselerasi dalam karier dan kinerja pejabat fungsional.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, hal itu karena adanya kekhawatiran terhadap penilaian dan kenaikan jenjang jabatan yang akan terhambat.

“Soal transformasi ASN, pemerintah sedang menyiapkan RPP Manajemen ASN yang akan mendukung perbaikan kinerja ASN, memberikan kemudahan untuk mengembangkan kompetensi,,” ujarnya

“Serta membuka peluang untuk pengembangan karir melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka, serta tentu saja memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif,”

Pemerintah juga sedang merampungkan peraturan soal jabatan fungsional dosen. Pengaturan khusus diperlukan karena dosen adalah mandatory UU, sehingga memang tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya. A

“Akselerasi/percepatan jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen. Draft masukan Kemdikbudristek atas rancangan aturan jabatan fungsional dosen telah kami terima pada pekan lalu, dan kini dalam proses pembahasan,” ujarnya

“Kami juga meminta masukan dari para dosen, dan berterima kasih atas berbagai masukan yang datang termasuk analisis-analisis di media sosial dengan memaparkan best practices di sejumlah negara,”

“Kami targetkan aturan khusus soal jabatan fungsional dosen ini segera tuntas sehingga bisa segera mewujudkan skema manajemen karir yang lebih baik,”

Alex kembali mengemukakan, Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 hadir dengan semangat mengurangi beban administrasi semua ASN (termasuk dosen) karena tidak ada lagi pengisian kinerja yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN jabatan fungsional.

“Sehingga ASN nantinya bisa fokus bekerja tanpa banyak terbebani masalah administrasi,” ujar Alex.

Peraturan Menteri PANRB itu berlaku mulai 2023. Adapun untuk penilaian angka kredit 2022 diakui sampai 31 Desember 2022, dan oleh karena itu JF termasuk dosen diberi kesempatan menyampaikan usulan angka kredit hingga 30 Juni 2023, yang nanti dinilai dan ditetapkan sampai 31 Desember 2023.

 “Kementerian PANRB telah menerbitkan surat edaran yang menjelaskan soal itu. Ini sebagai penjelas bahwa ada ruang bagi ASN jabatan fungsional untuk mengusulkan angka kreditnya sampai 30 Juni 2023,” ujar Alex. / kementerian PUPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.