Pemerintah Siapkan 30 Ribu Unit Rumah Bersubsidi bagi Tenaga Kesehatan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan program bantuan rumah bersubsidi bagi tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat.
Program ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan yang berperan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan nasional.
Menurut Budi, bantuan ini ditujukan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu. Tenaga kesehatan yang hidup sendiri dapat mengajukan subsidi jika berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sedangkan bagi mereka yang sudah berkeluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp8 juta per bulan.
“Tenaga kesehatan adalah tulang punggung sistem kesehatan Indonesia. Mereka layak mendapatkan hunian yang nyaman dan terjangkau,” ujar Menkes dalam siaran persnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA :
Program ini menyediakan 30 ribu unit rumah bersubsidi, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dengan dukungan dari Bappenas dan DPR.
“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan tenaga kesehatan memiliki akses terhadap hunian yang layak,” ujar Maruarar.
Untuk memastikan program ini berjalan optimal, pemerintah bekerja sama dengan BPS dalam melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan, sehingga distribusi bantuan rumah bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA