Pemerintah Tak Larang Pendirian Ormas
KUTIM, Inibalikpapan.com – Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan pemerintah tidak melarang setiap warga negara Indonesia untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) sepanjang perkumpulan tersebut mematuhi aturan yang ada.
“Saya kira pemerintah selama ini kan memberikan kesempatan pada semua pihak untuk melakukan aktivitas dan gerakannya untuk mendirikan organisasi sesuai dengan aspirasi, dan semua bisa tumbuh di masyarakat; tetapi kan ada aturan-aturan yang harus dipatuhi,” kata Maruf Amin dalam keterangan resminya
Menurut Maruf Amin, pemerintah tidak pernah menghalangi kelompok masyarakat yang ingin membentuk suatu organisasi. Namun dia mengingatkan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan apabila organisasi tersebut menyimpang dari prinsip bernegara .
“Ketika pemerintah melihat bahwa ada pelanggaran, ada aturan yang bisa membahayakan keutuhan bangsa, merusak kebhinnekaan atau juga melanggar kesepakatan berbangsa dan bernegara; maka saya kira perlu ada penerbitan (keputusan pembubaran),” ujarnya
Pemerintah mendasarkan pembubaran beberapa organisasi kemasyarakatan, yang menyimpang dari prinsip Pancasila, pada asas penegakan hukum.
“Jadi pendekatannya bukan soal politik, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Sehingga yang dilakukan pemerintah belakangan ini, itu termasuk penegakan hukum terhadap aturan-aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
BACA JUGA