Top Header Ad

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kebebasan Pers di Tengah Teror Terhadap Tempo

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi / suara
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi / suara

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas teror kedua terhadap media Tempo, setelah sebelumnya menerima kiriman kepala babi dan kini bangkai tikus.

“Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah mengenai kebebasan pers,” ujar Hasan kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Pemerintah Jamin Kebebasan Pers Sesuai Konstitusi

Hasan menegaskan bahwa pemerintah tunduk pada UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Begitu juga dalam Pasal 14 dan Pasal 23 UU HAM, hak-hak serupa dijamin,” jelas Hasan.

Ia juga menekankan bahwa UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat.

“Tidak ada sensor atau pembredelan. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini,” tambahnya.

Namun, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan UU Pers.

Kecaman Keras terhadap Teror Tempo

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengecam keras aksi teror yang dialami Tempo. Ia menegaskan bahwa teror semacam ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

“Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju dengan cara-cara biadab seperti itu,” ujar Noel, Minggu (23/3/2025).

Menurut Noel, pers telah berjuang membangun demokrasi Indonesia, dan teror semacam ini sangat keterlaluan.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Teror terhadap Tempo adalah tindakan biadab,” tegasnya.

Noel menekankan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran selalu terbuka terhadap kritik. Ia pun meminta Polri segera mengusut kasus ini.

“Dengan adanya rekaman CCTV, Polri seharusnya bisa mengungkap pelaku dengan teknologi face recognition. Pelaku harus diseret ke meja hijau,” tambahnya.

BACA JUGA :

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi kasus ini dan memastikan bahwa Polri akan mengusut tuntas pelakunya.

“Saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Listyo saat menghadiri acara Safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sabtu (22/3/2025).

Ia menegaskan bahwa Polri akan berupaya maksimal untuk menangkap pelaku dan mengungkap dalang di balik aksi teror tersebut.

“Kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal ini,” katanya.

Amnesty International: Teror Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam aksi teror terhadap Tempo dan menyebutnya sebagai ancaman bagi jurnalisme kritis.

“Kami mengecam teror yang bertujuan menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis,” ujar Usman kepada Suara.com.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera menginvestigasi dan memastikan tidak ada lagi serangan terhadap media.

“Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik teror ini. Teror adalah bentuk intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi mereka yang ingin mengungkap kebenaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.