Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Ada Pemecatan Karyawan yang Bekerja dari Rumah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengingatkan perusahaan tidak memecat karyawan perusahaan yang terpaksa tidak masuk kerja karena penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Koodinator PPKM Darurat itu mengatakan, selama PPKM Darurat diberlakukan kebijakkan work from home (WFH) . Hal tersebut guna mengurangi mobilitas warga untuk menekan kasus covid-19 yang melonjak tajam
Pasalnya, laporan petugas masih banyak terlihat mobilitas warga karena masuk kerja. Kemacetan masih terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Sehingga dikhawatirkan menim bulkan kerumunan.
“Wilayah Jabodetabek masih dipenuhi oleh mobilitas warga yang hendak bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan, baik dari perusahaan sektor esensial maupun non-esensial. Hal ini dilaporkan berdasarkan kejadian di lapangan oleh pihak yang bertugas.,” ujarnya
“Saya sebagai Koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan atau dilakukan pemecatan,”
Menko Luhut memaparkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar WFH.
“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja di masing-masing Provinsi, atau dapat melapor melalui Aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. Hal ini tentunya akan menurunkan jumlah mobilitas warga terutama yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta,” jelasnya.
Dalam penerapan kebijakan ini, Menko Luhut meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing Industri yang masih beroperasi yang bukan sektor non-esensial dan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
“Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan critical saja. Besok akan kita eksekusi,” ujarnya
BACA JUGA