Pemerintah Terapkan PPN 12% Mulai 2025, Ini Insentif untuk Masyarakat dan Dunia Usaha
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dia mengatakan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Siapkan Paket Stimulus Ekonomi
Untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat, pemerintah telah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi yang meliputi berbagai insentif untuk kelompok rumah tangga, kelas menengah, dan dunia usaha.
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujar Menko Airlangga dalam siaran persnya, Senin 16 Desember 2024
1. Insentif untuk Rumah Tangga Berpendapatan Rendah
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Pemerintah akan menanggung 1% dari tarif PPN 12% pada barang kebutuhan pokok dan barang penting seperti minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan insentif ini, tarif PPN yang dibayarkan tetap sebesar 11%.
- Bantuan Pangan: Sebanyak 10 kg beras per bulan akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada desil 1 dan 2 selama dua bulan (Januari-Februari 2025).
- Diskon Biaya Listrik: Pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 VA akan mendapatkan diskon 50% untuk tagihan listrik selama dua bulan (Januari-Februari 2025).
2. Insentif untuk Kelas Menengah
- PPN DTP Properti: Insentif tetap berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.
- Insentif Kendaraan Listrik (EV): Pemerintah melanjutkan PPN DTP dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik roda empat tertentu, baik impor utuh (CBU) maupun produksi dalam negeri (CKD).
- Kebijakan Baru:
- Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor industri padat karya.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK, mencakup manfaat tunai, pelatihan, dan akses informasi kerja.
3. Insentif untuk Dunia Usaha
- Perpanjangan PPh Final 0,5%: Masa berlaku tarif ini diperpanjang hingga 2025 bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, yang tetap dibebaskan dari PPh.
- Subsidi Bunga Industri Padat Karya: Pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5% untuk pembiayaan revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas.
BACA JUGA :
PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah
Kebijakan baru juga mencakup penerapan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya bebas PPN, seperti:
- Makanan premium (beras, buah, ikan, dan daging premium).
- Pelayanan kesehatan dan pendidikan premium.
- Listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.
Barang dan Jasa Bebas PPN
Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% untuk barang dan jasa yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti:
- Bahan pokok (beras, daging, ikan, telur, susu segar, gula konsumsi, dll.).
- Jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
- Rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.
Kebijakan untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa paket kebijakan ini dirancang untuk:
- Melindungi kesejahteraan masyarakat.
- Mendukung pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya.
- Menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok.
- Mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam pengumuman ini, hadir juga sejumlah pejabat, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
BACA JUGA