Pemerintah Terbitkan Aturan Tentang Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kini memperbolehkan dokter untuk paktik di tiga tempat. Namun harus mengantongi tiga Surat Izin Praktik (SIP) dan dengan syarat tertentu.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
PP tersebut tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi.
“Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA :
Ia menambahkan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya, “Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama,” ujar dr. Syahril.
Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat.
Dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” ujarnya.
BACA JUGA
Peraturan baru ini sangat penting untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan memperbolehkan dokter praktik di tiga tempat, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan medis. Namun, penting juga bagi dokter untuk memastikan bahwa kualitas pelayanan tetap terjaga di setiap tempat praktik. Semoga peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.