Pemerintah Terbitkan Permen Tentang IUPLTU, Apa Itu?

Infrastruktur listrik / ist / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang berlaku mulai tanggal 31 Januari 2024.

Permen ESDM itu tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU)

Aturan ini adalah respons atas dinamika yang berkembang dan upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu.

Menurutnya, aturan ini juga merupakan upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

“Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya,” ujar Jisman dikutip inibalikpapan dari laman Setkab.

“Namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat, salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini,”

Jisman mengatakan, dengan target 1 gigawatt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 wattpeak (Wp), maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

“PLTS Atap memiliki sifat intermittent sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” kata Jisman

Jisman mengungkapkan, di sisi hulu Indonesia memiliki sumber daya sand silika yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell.

Program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncanakan di Jawa Tengah, Pulau Batam, dan Pulau Rempang.

Sementara itu, Direktur Aneka EBT, Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna meminta agar para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN

Untuk menindaklanjutinya peraturan ini dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan.

“Kami telah melakukan pembahasan kuota sistem PLTS Atap dengan PT PLN sebagai pemegang IUPTLU terbesar dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028,” ujarnya.

“Kuota ini akan diusulkan oleh PT PLN kepada Kementerian ESDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering,”

Melalui Permen itu, pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi sekaligus meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.

BACA JUGA :

Adapun pokok-pokok peraturan yang tertuang dalam peraturan ini, antara lain:

– Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

– Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.

– Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

– Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.

– Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).

– Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.

– Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.

– Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.