Pemerintah Tetapkan HET Beras Medium di Kalimantan Rp 11.500 Per Kg dan Premium Rp 14.400 Per Kg
BALIKPAPAN, Inibalikpaan.com – Pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) serta harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
“Salah satu yang diminta oleh Pak Presiden untuk diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, harga pembelian pemerintah, kemudian yang satu lagi harga eceran tertinggi,” ujar Arief dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Untuk harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000 dan GKP di tingkat penggilingan Rp5.100. Sementara itu, untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300.
“Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” imbuh Arief.
Adapun untuk perhitungan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi.
Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.
“Untuk HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800,” ujarnya
“Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini dapat diberlakukan segera.”
BACA JUGA