Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Gelontorkan 250 Juta Liter Per Bulan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan satu harga atau harga khusus untuk minyak goreng takni Rp 14 ribu per liter mulai Rabu (19/01/2022).
Penetapan satu harga itu untuk menekan harga dipasaran yang melonjak hingga Rp 18 ribu per liter untuk di Kota Balikpapan. Sebanyak 250 juta liter per bulan akan digelontorkan selama enam bulan.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Selasa (18/01/2022).
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” ujarnya .
Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
“Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujarnya
Airlangga menambahkan, anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 7,6 triliun bersumber dari BPDPK. Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutinterkait dengan implementasi kebijakan tersebu.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan,” ujarnya
BACA JUGA