Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu Per Liter, Berlaku 1 Februari

Minyak goreng

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter. Minyak goreng kemasan Rp 13.500 minyak goreng kemasan sederhana dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakkan HET tersebut akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Saat ini minyak goreng masih satu harga Rp Rp 14.000 per liter.

“Hal  tersebut dengan  mempertimbangkan  memberikan  waktu  untuk  penyesuaian  serta  manajemen  stok minyak goreng di tingkat pedaganghingga pengecer,” jelas Mendag dalam rilisnya

Mendag menginstruksikanpara  produsen untuk  mempercepat  penyaluran  minyak  goreng sertamemastikan  tidak  terjadi  kekosongan  di  tingkat  pedagang  dan  pengecer,  baik  di  pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami  kembali   mengimbaumasyarakatuntuk   tetap   bijak   dalam   membeli   dan   tidak melakukan panic  buyingkarenapemerintah  menjamin  stok  minyak  goreng tetap  tersedia dengan  harga  terjangkau.,” ujarnya

“Selain  itu,  Pemerintah juga  akan  mengambil  langkah-langkah hukum  yang  sangat  tegas  bagi  para  pelakuusaha  yang  melanggar  ketentuan,”

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan  ini,  masyarakat  dapat  terus  mendapatkan minyak  goreng  dengan  harga  terjangkau  dan pedagang  serta  produsen  tetap  diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan  terjangkau  untuk  masyarakat,  serta  dapat  tetap  menguntungkan  bagi  para  pedagang kecil, distributor, hingga produsen,”pungkas Mendag.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.