Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu Per Liter, Berlaku 1 Februari
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter. Minyak goreng kemasan Rp 13.500 minyak goreng kemasan sederhana dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakkan HET tersebut akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Saat ini minyak goreng masih satu harga Rp Rp 14.000 per liter.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedaganghingga pengecer,” jelas Mendag dalam rilisnya
Mendag menginstruksikanpara produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng sertamemastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami kembali mengimbaumasyarakatuntuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buyingkarenapemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.,” ujarnya
“Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelakuusaha yang melanggar ketentuan,”
Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,”pungkas Mendag.
BACA JUGA