Pemerintah Umumkan 61 Tokoh Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam keterangan pers yang berlangsung pada Senin, 12 Agustus 2024, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

NUSANTARA, Inibalikpapan.com – Dalam rang HUT Kemerdekaan ke-79, Pemerintah akan memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 61 tokoh terpilih.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (12/08/2024)

Tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut akan disematkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta.

Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK), 61 tokoh tersebut diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga.

Berdasarkan hasil sidang GTK tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” ucap Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA :

Sebanyak 61 calon penerima telah dipilih, terdiri dari berbagai kategori tanda jasa dan kehormatan, yakni Medali Kepeloporan 1 orang, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia: 2 orang

Lalu Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra: 39 orang, Tanda Kehormatan Bintang Jasa 17 orang dan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma: 2 orang.

Mantan Panglima TNI itu juga menyampaikan bahwa para penerima tanda jasa dan kehormatan tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan.

 “Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri, 5 orang WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 orang budayawan,” tambahnya.

Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menyerahkan langsung penghargaan ini kepada para penerima, termasuk ahli waris dari calon penerima yang telah meninggal dunia.

“Rencananya akan diserahkan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta,” tutur Presiden.

Sumber Setkab

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.