Pemilik Pelabuhan Rakyat Deklarasikan Asosiasi TUKS dan Tersus Provinsi Kaltim
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiir (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) mendeklarasikan pendirian Asosiasi Pemilik TUKS dan Tersus Provinsi Kaltim, di Balikpapan, Minggu malam (26/6/2016).
Deklarasi dibacarkan Ketua Asosiasi Pemilik TUKS dan Tersus Provinsi Kaltim Rivai yang disaksikan Ketua Umum Ketua Umum Lembaga Pemantau Perizinan Birokrasi Indonesia (LP2BI) Naldi Haroen serta para anggotanya yang juga pemilik pelabuhan rakyat.
“Deklarasi ini diharapkan anggota asosiasi lebih mudah melakukan komunikasi dan anggota lebih solid. Kita juga berharap melalui organisasi dapat menyampaikan aspirasi terhadap persaoalan yang dihadapi pemilik terminal,” kata Rivai (26/6/2016).
Di Balikpapan ini saat terdapat 87 pelabuhan termasuk TUKS dan Tersus namundari jumlah itu hanya 20 pelabuhan yang berizin lengkap karena mayoritas merupakan pelabuhan milik BUMN.
Asosiasi juga keberatan terhadap edaran Dirjen Hubla nomor 003/ 38/11/00PL 16. Hal ini menyebabkan banyak barang dan jasa yang tidak bisa keluar dari pelabuhan rakyat akibat KSOP tidak mengeluarkan surat izin berlayar.
Hal ini menurut anggota asosiasi H Juhri merugikan pihak pemilik pelabuhan rakyat.
Pelabuhan sebagai pintu masuk keluar barang dan jasa termasuk penumpang di wilayah Kalimantan sangat vital.
“Kami Berharap ada jalan keluar terbaik dari pemerintah. Yang dirugikan adalah kita –kita pemilik pelabuhan juga penyewa kapal dan perusahaan jasa bongkar-muat dan berapa pekerja disitu. Kalau ni tidak diberikan kelonggaran sangat merugikan kita semua termasuk pemerintah,” kata salah satu pemilik pelabuhan rakyat.
BACA JUGA