Pemilik Pom Mini Akan Ikuti Sidang Di PN Balikpapan, Razia Tiga Lokasi Digencarkan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satpol PP menggandeng pengadilan negeri (PN) Balikpapan. untuk menggelar sidang terhadap pemilik mesin pom mini yang beberapa waktu laku terkena razia gabungan.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, penertiban pom mini dilakukan, Dikarenakan tidak sesuai dengan Surat Edaran ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Kami sidangkan dulu. Besok akan dilakukan Sidang, Apa nanti kata pak hakim kalau disuruh musnahkan akan kita musnahkan. Kalau dikembalikan kita kembalikan,” ujar Boedi Liliono kepada media, Senin (29/4/2024).
Adapun jeputusan yang dikeluarkan dari persidangan itu akan diterapkan Satpol PP Balikpapan.
“Ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Balikpapan. Kita tidak boleh intervensi hakim,” katanya.
Walaupun sudah dilakukan penertiban dan dilakukan persidangan, Satpol PP Balikpapan masih terus melakukan penertiban di tiga kawasan.
Apabila pelaku usaha pom mini tidak sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
“Kalau tidak sesuai kita angkut. Tim teru melakukan pemantauan,” ungkapnya.
70 Persen Pemilik Melanggar
Untuk penertiban diluar tiga kawasan, akan dilakukan pada bulan Juni 2024. sehingga pelaku usaha pom mini yang belum sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan, mempunyai waktu untuk bisa mengikuti aturan yang ditentuka dalam surat edaran.
Dalam penertiban yang dilakukan hampir 70 persen melanggar artinya tidak mentaati surat edaran yang dimaksud. Sehingga pihaknya melakukan penyitaan mesin sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah diberikan kepada pelaku usaha.
Pom mini yang berhasil disita hampir 16 mesin dan bensin eceran dalam wadah botolan hampir sekitar 30 botol. Hasil temuan terbanyak berada di Jalan Syarifudin Yoes dan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Patroli akan dilakukan setiap hari dan tidak ada batas waktu selamanya surat edaran tidak berubah.
BACA JUGA