Top Header Ad

Pemilik Pom Mini Ikuti Sidang Tipiring, Uang Iuran Jutaan Hanya Untuk Makan-makan Perhimpunan Usaha Mikro

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sebanyak tiga pemilik pom mini di Balikpapan yang tertangkap tangan saat tim Satpol PP merazia di kawasan Balikpapan Utara, Rabu (25/9/2024) mengikuti proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Oleh Ketua Majelis Hakim ketiganya terbukti melanggar Perda Kota Balikpapan No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang penjualan BBM eceran atau Pom Mini.

Dimana ketiga diberi pilihan apakah menerima hukuman penjara 15 hari atau membayar denda sebesar Rp 1 juta. Para terdakwa ini memilih untuk membayar denda yang konsekuensinya alat pom mininya juga ikut dimusnahkan.

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Lilono mengatakan, untuk mereka yang belum mengikuti sidang tipiring hari ini. Maka akan dikirimkan surat panggilan lagi untuk sidang hingga tiga kali.

“Kami berharap para pemilik ini bisa mengikuti sidang tipiring, karena sangat disayangkan kalau tidak hadir lagi, bisa saja ada panggilan paksa,” tuturnya.

Sedangkan, Rinto salah seorang pengurus Perhimpunan Usaha Mikro (Perumni) dan pemilik pom mini yang mengikuti, sidang tipiring menerima putusan majelis hakim terkait dirinya yang bersalah. Karena ada persyaratan yang belum dilengkapi yakni Izin Niaga Umum dan alat pom mini yang belum bertera.

“Kita minta keadilan dari Pemkot, tertibkan semua pom mini yang tak miliki izin, tanpa kecuali,” akunya.

Disinggung terkait adanya kabar adanya uang iuran yang disetorkan ke perhimpunan usaha. Rinto membenarkan jika ada uang iuran diberikan ke perhimpunan itu. Hanya saja untuk digunakan buat makan-makan.

“Benar mas ada uang iuran, tapi untuk makan-makan,” kata Rinto yang enggan menyebut besaran nominalnya.

Tetap Kena Razia

Dari informasi yang media dapat, salah satu pemilik pom mini di kawasan Jalan Soekarno Hatta Balikpapan Utara, Irvan bukan nama sebenarnya mengaku, sudah menyetor uang Rp 3 juta untuk masuk ke salah satu perhimpunan usaha mikro di Balikpapan agar bisa berjualan dengan menggunakan pom mini.

“Kami bayar Rp 3 juta, dengan janji bebas di razia, eh tapi nyatanya kami tetap di razia,” kata Irvan.

Bukan hanya itu, setiap bulan dirinya juga diminta untuk bayar iuran berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Dengan iming-iming tidak terkena razia dan tidak perlu mengurus persyaratan yang sesuai dengan surat edaran dari Pemkot Balikpapan.

“Jumlah kami ini dalam perhimpunan tersebut banyak, dengan iuran segitu tiap bulannya, bisa puluhan juta kami setorkan,” akunya.

Senada disampaikan Teguh pemilik pom mini di kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi, dirinya juga sudah memberikan uang masuk ke perhimpunan usaha mikro itu hingga Rp 4 juta. Dengan iming-iming sama tidak dirazia. Tapi nyatanya juga ikut di razia.

“Nyesal saya bayar ke mereka, toh alat kami juga tetap diangkut Satpol PP saat razia,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.