Pemilik SPBU di Balikpapan Diamankan, Harga Solar Subsidi untuk Nelayan di Gelembungkan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diperuntukkan untuk nelayan yang dilakukan pemilik SPBBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Jalan Banjar Gang Daeng Polo RT. 13 Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, dalam kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan solar sebanyak 700-an liter dalam 21 jerigen dan satu buku catatan penjualan serta uang hasil penjualan sebesar Rp 19.205.000
“BBM yang berhasil kita amankan kurang lebih 700-an liter yang mana ini peruntukkannya subsidi untuk nelayan tapi oleh pengelola SPBU ini harganya di naikkan,” ujar Sutedjo dalam konferensi pers, Jumat (22/07/2022).
Penyalahgunaan BBM subsid tersebut bahkan sudah dilakukan pemilik SPBU AR (47) sejak 2021.Modusnya menjual solar dengan harga yang lebih mahal. Sehingga perbuatannya sangat merugikan nelayan.
“Disparitas harga mungkin tidak terlalu besar. Tapi Kalau hal ini berkelanjutan, banyak nanti teman-teman dari pada nelayan yang akan dirugikan,” ujarnya.
“Apalagi diketahui bersama ada disparitas harga antara subsidi yang peruntukkannya untuk rakyat kecil, kebutuhan sehari-hari, dengan BBM non subsidi dan industri,”
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Tersangka sementara satu, karena setelah kita lakukan penyelidikan yang bersangkutan sendiri yang berinisiatif untuk mengambil keuntungan,” katanya.
Sementara terkait status SPBU masih akan di diskusikan dengan Pertamina. “Ini kita rembuk diskusikan dengan Pertamina,” tukasnya.
BACA JUGA