Pemilu 2024 akan Berbasis Manajemen Risiko, Usia Petugas Penyelenggara Dibatasi dan Wajib Vaksinasi

Pilkada 2020 /

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tahun 2020 saat pandemi covid-19 sebanyak 270 daerah menggelar pilkada yang berjalan cukup baik, meski ada sejumlah gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai penyelanggaraan pilkada di masa pandemi berjalan cukup baik.

Karenanya untuk Pemilu 2024 yang masih tiga tahun lagi, KPU mulai mematangkan persiapannya yakni penyelenggaraan berbasis manajemen risiko.

Pasalnya, pandemi belum diketahui sampai kapan akan berakhir, Pemilu 2019 dan pilkada 2020 akan menjadi salah satu rujukan untuk merumuskan kebijakan Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari Dalam Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi) Podcast Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Selasa (10/8/2021),

“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, (namun) apapun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” kata Hasyim.

Ia mencontohkan, salah satu langkah antisipasi adalah dengan membatasi usia  PPK, PPS, KPPS maksimal berusia 50 tahun, kemudian juga dilakukan pemeriksaan, untuk menjamin kesehatan para petugas yang prima.

Bahkan jika diperlukan, pihaknya juga akan mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan Covid, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” bebernya.

Hasyim menambahkan, Pemilu 2024 juga akan beririsan dengan pelaksanaan Pilkada. Ia menjelaskan, sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024. Namun untuk pencoblosan Pilkada, rencananya akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024.

“Karena dalam Undang-Undang sudah diatur demikian, kalau Pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tapi kalau Pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.