Pemilu 2024 Bawaslu Balikpapan Tangani Empat Kasus Pelanggaran ASN
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pada pemilu 2024 Bawaslu Kota Balikpapan menanggani empat laporan atau kasus pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis mengatakan, dari empat kasus tersebut, dua kasus telah turun rekomendasi dari Komisi ASN. Terkait sanksi bagi ASN bersangkutan.
“Kalau kita melihat dari sejarah pilkada 2020 ada tiga kasus, pemilu 2024 ada empat kasus,” ungkapnya, Rabu (03/07/2024).
Rekomendasi dua kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN Balikpapan, telah diteruskan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
“Ada dua kasus yang sudah direkomendasikan KSAN hasil dari penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu,” ungkapnya.
BACA JUGA :
“Sisa dua ini yang menunggu rekomendasi dari KSAN. Apa rekomendasinya, karena rekomendasinya langsung ke BKSDAM nanti tembusannya ke Bawaslu,”
Namun kata dia, rekomendasi sanksi dan KASN hanya sanksi sedang. Bersangkutan sehingga tak sampai di pecat. “Sanksinya ada yang sanksi moral dan sanksi sedang,” tandasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat jika ada temuan ASN terlibat politik dalam tahapan pilkada untuk melaporkan ke Bawaslu agar segera diselidiki.
“Kalau ada temuan masyarakat soal ASN, bisa langsung ke Bawaslu Kota maupun ke Panwascam, nanti penanganannya kami tidak seperti penanganan pidana,” ujarnya.
“Jadi kita itu melakukan penanganan kalau ada temuan atau laporan masuk. Kita buat kajiannya melalui misalnya ada klarifikasi saksi-saksi, segala macam,”
Dia menambahakan, selama ini Bawaslu hanya meneruskan ke KSAN jika ada pelanggaran ASN. Kemudian KSAN akan menilai sejauh mana sanksi yang akan diberikan.
“Hasil penanganannya kita teruskan ke Komisi KASN. Nanti KASN menilai, apakah ini melanggar atau tidak melanggar, temasuk sanksinya yang berikan sanksi KASN bukan kita,” tandasnya.
BACA JUGA