Pemilu Serentak Justru Berpotensi Langgar UU Pemilu

Heru Bambang bersama istri saat pencoblosan pilkada Balikpapan 9 Desember 2015 di kediaman komplek Pemerintahan Balikpapan.

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha menilai pemilu serentak 2019 justru berpotensi melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Hal itu kata Toha, karena pemlu serentak akan menjadi beban penyelenggara pemilu khususnya PPS dan PPK dalam penghitungan kertas suara di tempat penmungutan suara (TPS).

Pasalnya dalam pemilu serentak itu ada lima kotak suara yang dihitung yakni presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota.

Dia mencontohkan saat simulasi penghitungan suara di Jawa Barat belum lama ini, Ketika itu dibutuhkan waktu hingga pukul 03.00 WIB dinihari dengan jumlah pemilih 500 DPT.

“Artinya dari sini saja bahwa ini pelanggaran karena harus satu hari maka pasal yang kami inginkan yakni penghitungan pemungutan suara sampai selesai bukan 24 jam atau 1 hari,” ujar Noor Toha.

Selain itu kata dia, dalam pleno pengitungan suara di tingkat PPS sudah dihapus sehingga dari TPS langsung ke PPK. Sehingga aklan menguras tenaga PPK yang hanya 3 orang.

“Contoh di Balikpapan Tengah ada 250 TPS kalau dikali 5 kotak suara ada 1250 kotak suara. Tidak ada satu pun gedung di Balikpapan ini yang memuat 1250 kotak,” ujarnya.

“Ini kesulitan ditingkat penyelenggara dua pasal saja. Solusinya revisi UU kalau sulit maka setiap TPS yang DPTnya lebih dari 500 orang dibagi dua tapi dampak TPS akan banyak seluruh Indonesia. Di Balikpapan saja kita punya TPS 1359. Itu setelah kita simulasikan 300 DPT tiap TPS menjadi 1800 TPS. Efek implikasi anggaran jadi besar.”tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.