Pemkab Berau Sosialisasikan Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga yang Tidak Gunakan Masker

Tanjung Redep Ibukota Berau

TANJUNGREDEP, Inibalikpapan.com – Selama sepekan kedepan Pemerintah Kabupaten melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup).  Nomor 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Dalam Perbup yang diterbitkan 14 September 2020 itu dan telah disosialisasikan sejak Selasa (15/09) kemarin, diatur salah satunya denda administrasi bagi warga yang terjaring razia tidak gunakan masker wajib membayar Rp 150 ribu.

“Ada beberapa aturan dari perbup ini, bagi mereka yang melanggar akan ada sanksi,” ujar Wakil Bupati . Agus Tantomo.

Kami sepakat memberi waktu 7 hari untuk melakukan sosialisasi hingga tanggal 21 September, sebelum benar-benar kita terapkan didaerah,”

Menurutnya, selama ini yang jadi kendala dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan covid-19 adalah mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi potokol kesehatan  Karena belum ada aturannya dan hanya sebatas imbauan.

“ Harapan saya, dengan adanya Perbup tersebut masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal,” ujarnya

Selain denda adminsitrasi, warga yang terjaring razia juga bisa memilih sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.

sumber : IG Pemkab Berau

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.